|
Oleh : Haposan Napitupulu, Ph.D.*
� Jakarta, MediaProfesi.com - Pengadilan Arbitrase atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag, Belanda,pada 12 Juli 2016 menyimpulkan tidak ada landasan hukum bagi Tiongkok untuk mengklaim hak�mengeksplorasi kekayaan alam di sepanjang area yang mereka sebut sebagai �nine-dash line di Laut China Selatan.
|
||
|