|
Oleh : Syamhudi
� Jakarta, MediaProfesi.com � Pemilik tanah lahan kelapa sawit dan warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) melaporkan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin Kalimantan Selatan berinisial WIS dan IHD ke Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Pemberantasan Kopursi (KPK).
|
||
|



