Oleh : Syamhudi
Jakarta, MediaProfesi.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28/M-DAG/PER/5/2012 tentang Harga Patokan Petani (HPP) yang baru untuk Gula Kristal Putih, sebesar Rp 8.100/kg.
“Penetapan HPP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28/M- DAG/PER/5/2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih,” kata Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi, saat jumpa pers di kantor Kemendag, Jakarta (3/5/2012).
“Peraturan tersebut memuat ketentuan dimana setiap memasuki musim giling tebu yang biasanya dimulai pada bulan Mei, maka Menteri Perdagangan menetapkan besaran HPP gula kristal putih,” kata Bayu saat jumpa pers di kantor Kemendag, Jakarta (3/5/2012).
Menurutnya, tujuan ditetapkannya HPP yang baru adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dalam upaya meningkatkan produksi tebu dan produktivitas lahan agar swasembada gula di dalam negeri tercapai.
Ia menambahkan tujuan lain dari ditetapkannya HPP ini adalah untuk memenuhi kebutuhan gula bagi mayarakat dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Tentu saja dalam menetapkan besaran HPP gula kristal putih tesebut, Kemendag memperhatikan usulan dari Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), serta para pelaku usaha di bidang pergulaan.
“Selain itu, besaran HPP juga ditetapkan setelah mempertimbangkan efisiensi produksi, aspek inflasi, dan terutama kepentingan konsumen,” jelasnya.
Perhitungan HPP gula kristal putih kali ini juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan hasil kajian Biaya Pokok Produksi (BPP) gula kristal putih tahun 2012 di tingkat petani oleh Tim Independen yang ditunjuk DGI.
Seperti diketahui bahwa BPP gula kristal putih tahun 2012 sebesar Rp 7.902/kg atau meningkat 14,67% bila dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 6.891/kg. Agar seimbang atau setara dengan kenaikan BPP tersebut, pemerintah menetapkan HPP gula kristal putih pada 2012 sebesar Rp 8.100/kg, meningkat 15,71% dibandingkan 2011 yang sebesar Rp 7.000/kg.
Adapun penyesuaian bagi hasil antara petani dan pabrik gula, serta profit sharing antara petani dan investor akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Pertanian.
Penetapan HPP gula kristal putih ini juga memperhatikan kondisi pasar dunia dimana harga gula dunia saat ini cenderung menurun, sehingga harga eceran gula di dalam negeri saat ini menjadi tinggi atau di atas harga paritas impor.
Selain itu, Penetapan HPP gula kristal putih yang terlalu tinggi dihindari karena dapat mendorong terjadinya rembesan gula rafinasi, meningkatkan kemungkinan penyelundupan, serta memberikan beban yang lebih besar kepada konsumen, baik konsumen langsung maupun industri makanan dan minuman yang pada gilirannya akan berdampak pada inflasi.
“Hendaknya Permendag 28 Tahun 2012 ini harus menjadi insentif untuk meningkatkan rendemen,” pungkasnya.
Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, HPP akan dievaluasi kembali setelah enam bulan sejak Permendag ini berlaku berdasarkan rata-rata angka rendemen nasional. Apabila rata-rata angka rendemen nasional dari hasil evaluasi tidak mencapai 8%, maka HPP dapat diturunkan.
“Dalam rangka meningkatkan rendemen, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai reward and punishment,” tegasnya. * (Syam)
- ICRE Tampilkan Alkitab Terbesar dan Terkecil
- BII Luncurkan ‘BII KPR Bebas Bunga’
- Zurich Siapkan Future Planner sebagai Garda Terdepan Layanan Konsumen
- Ganti Presiden, bukan Reshuffle!
- Indosat Dukung Revitalisasi Pertanian Sumatera Barat
- Volvo Luncurkan 5 Mesin Konstruksi dan Alat Berat untuk Jalan Raya
- Polisi Gunakan Narkoba untuk Jerat Aktivis
- Ditemukan 88% Kasus Barang Elektronika dan Alat Listrik Tak Sesuai Ketentuan
- Danamon Gandeng USAID Permudah Akses Pembiyaan Modal Usaha bagi Pelaku Sektor Pertanian
- Mendag Sampaikan Tanggapan NODA ke AS Terkait CPO