Oleh : Syamhudi
Jakarta, MediaProfesi.com � Melihat Pertumbuhan kendaraan yang terus menerus meningkat setiap tahunnya, khususnya kendaraan roda dua di Indonesia. Hal ini menjadi suatu peluang yang menjanjikan bagi importir dengan memasukkan ban dalam kendaraan roda. Namun sayangnya ban dalam yang diimpor tersebut tidak memenuhi ketentuan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), sehingga dapat merugikan dan membahayakan pengendara.