• Fokus Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Financial
  • Industri
  • Politik
  • Profil
  • Teknologi
  • Sosialita
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Nusantara

Pengusaha Warteg Minta MA Batalkan Perda DKI No. 11/2011

Rabu, 15 Februari 2012 10:38 |  E-mail

Oleh : Syamhudi

Jakarta, MediaProfesi.com – Pengusaha Warung Tegal (Warteg) yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) DKI Jakarta meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Perda DKI No. 11 tahun 2011 yang mengenakan pajak 10% terhadap pengusaha makanan yang beromset Rp 200 juta per tahun.

Mereka akan menempuh langkah hukum, dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Mereka sudah meminta bantuan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) untuk mewakili mereka mengajukan gugatan.

Selain itu, pedagang Warteg juga minta Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli dan Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menjadi saksi ahli dalam sidang-sidang tersebut.

Sekretaris Umum IKBT Jabodetabek Arief Muktiono mengatakan, Fauzi Bowo atau yang akrab dipanggil Foke kebisa disebut telah menipu para pedagang Warteg. Pasalnya, pada temu muka antara para pedagang Warteg dengan Gubernur pada Desember 2010, Foke menyatakan tidak akan menandatangani Perda atau peraturan apa pun yang tidak berpihak pada wong cilik.

“Waktu itu kami sangat terharu mendengar pernyataan Fauzi Bowo. Hanya negarawan sejati yang bisa berkata seperti itu. Tapi saat ini, tutur bahasa yang sangat menyejukkan itu ternyata mirip kompeni. Padahal, Pemda DKI adalah Pemerintah bangsa sendiri. Fauzi Bowo telah menipu kami,” ujar Arief usai bertemu dengan Rizal Ramli dan Fuad Bawazir di Jakarta (14/2/2012).

Dia menambahkan, saat sidang di Komisi C DPRD DKI, para pedadang Warteg juga hadir. Dalam kesimpulan akhirnya rapat, jelas-jelas disebutkan, “nanti kalau mau sampai diketok palu, kita akan kumpul lagi untuk ngobrol.” Ternyata diam-diam Perda itu sudah ditandatangani.

“Berdasarkan Perda tersebut, Warteg yang kena pajak adalah yang omsetnya Rp 200 juta per tahun, atau sekitar Rp 547.000/hari. Padahal, saya saksikan dan dengar sendiri, waktu itu Fauzi mengatakan dengan omset Rp 600.000/hari pun, Warteg masih sulit menghitung untungnya,” ujar Ahmad Sowi, pedagang Warteg di Cakung.

Karena di luar omset itu, lanjutnya, masih harus dihitung lagi cicilan kontrak tempat, bayar pegawai, listrik, dan berbagai pungutan harian, mingguan, dan bulanan yang aneh-aneh. kenapa sekarang tiba-tiba sudah ditandatangani? Ini benar-benar menipu kami,” papar Ahmad Sowi, pedagang Warteg di Cakung.

Rizal Ramli yang didaulat menjadi saksi ahli menyatakan sangat prihatin dengan adanya Perda pajak bagi usaha Warteg. Perda ini sekali lagi menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil. Seharusnya pemerintah justru mendorong dan membantu rakyat kecil yang membuka usaha dengan berbagai fasilitas dan kemudahan. Dengan adanya Warteg, mereka juga telah membuka banyak lapangan kerja.

“Pemda harus membatalkan Perda ini. Kalau tujuannya untuk mencari dana untuk pembangunan, kenapa tidak mengejar pengusaha restoran yang konsumennya menengah atas? Konsumen Warteg adalah rakyat kecil, tukang ojek, pengasong, kuli bangunan, buruh pabrik, dan lainnya. Saya dengar, Perda Warteg ini diterapkan karena pemasukan dari pajak restoran hanya 30% dari target. Pertanyaannya, kalau tidak bisa menegakkan peraturan kepada yang besar, kenapa justru Warteg yang ditekan? Ini tidak adil,” tukas Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP).

Mantan Menko Perekonomian ini punya hitung-hitungan soal pajak 10% dari omset Warteg yang akan diberlakukan. Secara riil, lanjut Rizal Ramli, 10% dari omset bisa setara dengan 50% bahkan lebih dari keuntungan bersih. “Di sini sangat tidak adil. Kepada perusahaan-perusahaan besar saja, pajaknya hanya 30%. Kok kepada pengusaha kecil malah dikenai lebih dari 50%. Padahal, selain untuk pendapatan negara, pajak juga harus berdimensi keadilan. Jadi, saya sarankan Gubernur harus membatalkan Perda itu dan jangan malu-malu meminta maaf kepada rakyat,” katanya.

Mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazir mengatakan, pada saat kondisi seperti sekarang, pemerintah harus punya nalar dan hati nurani. Warung-warung kecil itu belum saatnya dikenai pajak. Selama ini hidup mereka saja sudah kembang kempis. Begitu juga dengan konsumennya, masyarakat bawah yang bebannya sudah amat berat.

“Kalau pengusaha Warteg semua diam dan tidak mau bayar pajak, pemerintah tidak akan bisa apa-apa. Saran saya, seluruh pedagang Warteg jangan bayar pajak. Jika mau tutup, tutup semuanya sekalian. Kalau kata Gusdur, gitu aja kok repot. Saya kira Pemda tidak akan berani bertindak keras, apalagi sekarang mau Pilkada,” ungkap Fuad. * (Riy/Syam)

 
Berita Lainnya
  • DBS Indonesia akan Kucurkan Rp 12 Triliun bagi UKM
  • ZTE akan Rilis Dua Handset LTE Baru pada Mobile World Congress
  • Rizal Ramli: K-SPSI Jangan Jadi Partisan
  • Honda Prospect Motor Gelar Final “Honda Skill Contest 2012”
  • Stok Garam Konsumsi Cukup Sampai Pertengahan Maret
  • Mendag Resmikan Pasar Percontohan Pattallasang
  • SBY Kian Ketakutan, Minta Aparat Tumpas Demonstran
  • Citilink Datangkan Empat Airbus A320-200 Terbaru November 2012
  • Honda Tampilkan Brio dan CR-Z di Pameran Otomotif Medan
  • SBY Ketakutan, Aparat Represif Cegat Massa ke Cikeas

Copyright mediaprofesi.com © 2010